Eksepsi Jerinx SID Ditolak Hakim, Kenapa?

Nusantaratv.com - 05 Januari 2022

Jerinx SID dan Nora Alexandra. (Instagram)
Jerinx SID dan Nora Alexandra. (Instagram)

Penulis: Alamsyah

Nusantaratv.com - Upaya musisi Jerinx SID yang terseret kasus pengancaman lewat media elektronik untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang putusan sela, ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/1/2022). 

"Menyatakan keberatan dari kuasa hukum terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx, tidak dapat diterima," ujar Hakim Ketua Majelis, mengutip Suara.com. 

Dijelaskan dalam sidang, keberatan Jerinx SID ditolak karena Majelis Hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sesuai ketentuan dalam Pasal 143 KUHAP. 

Sementara muatan nota keberatan sang musisi dianggap baru bisa dipertimbangkan setelah proses pembuktian dilakukan.

Sebagai pengingat, Jerinx SID melalui kuasa hukumnya menyampaikan tiga poin keberatan dalam eksepsi terhadap dakwaan JPU. Mulai dari surat dakwaan tidak lengkap, surat dakwaan tidak cermat, hingga sikap ragu-ragu JPU dalam menyusun dakwaan.

Oleh karena nota keberatan ditolak, Majelis Hakim meminta pemeriksaan perkara terhadap Jerinx SID dilanjutkan.

"Kami minta Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi pada persidangan berikutnya," kata Hakim Ketua Majelis.

Dengan berlanjutnya proses hukum, besar kemungkinan Jerinx SID bertemu Adam Deni di sidang. Sebab oleh Majelis Hakim, permintaan Jerinx SID untuk hadir langsung di sidang dikabulkan.

"Permintaan sidang secara offline bisa dilakukan untuk memberikan kesempatan terdakwa mendengar secara jelas tanpa ada gangguan secara virtual," tutur Hakim Ketua Majelis.

JPU sendiri sudah menyanggupi permintaan Majelis Hakim untuk mendatangkan saksi korban terlebih dahulu. Namun belum bisa dipastikan kapan Adam Deni diminta hadir memberikan kesaksian.

Rencananya, sidang pemeriksaan saksi atas dugaan pengancaman yang dilakukan Jerinx SID akan digelar pada 12 Januari 2022.

Jerinx SID didakwa melakukan pengancaman kepada Adam Deni pada 15 Desember 2021. Drummer Superman Is Dead (SID) dikenakan Pasal 29 jo Pasal 45 B serta Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat 4 UU ITE.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])