Nusantaratv.com - Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan memastikan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset akan dibahas secara terbuka dan transparan dengan mengedepankan prinsip partisipasi publik yang bermakna.
Menurutnya, partisipasi bermakna harus menjadi penekanan agar publik tidak hanya mengetahui judul undang-undang, tetapi juga memahami substansi yang terkandung di dalamnya.
Bob Hasan menargetkan RUU Perampasan Aset bisa rampung pada tahun 2025 ini. "Tidak boleh ada pembahasan yang tertutup. Semua harus bisa diakses publik," ujar Bob Hasan di Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Lebih lanjut, dia menekankan pembahasan RUU Perampasan Aset tidak bisa dilepaskan dari reformasi hukum pidana yang tengah berjalan.
RUU ini, kata Bob Hasan, akan disusun secara paralel dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang saat ini tengah difinalisasi.
Dia menambahkan, hal tersebut penting mengingat perampasan aset erat kaitannya dengan mekanisme hukum acara pidana.
"Harus jelas, apakah perampasan aset termasuk pidana asal, pidana tambahan, pidana pokok, atau bahkan masuk ranah perdata," ungkapnya.
Bob Hasan mengingatkan KUHP baru akan resmi berlaku mulai 1 Januari 2026. Dengan demikian, penyusunan RKUHAP dan RUU Perampasan Aset harus seirama agar tercipta sinkronisasi yang kuat dalam sistem hukum nasional.
"Jangan sampai salah arah. KUHP berlaku 2026 maka acara dan instrumen hukum lain, termasuk perampasan aset, harus punya fondasi yang kokoh," tukas Bob Hasan.
(Sumber: Antara)