Ditetapkan Tersangka Kasus Sabu, Velline Chu Terancam 12 Tahun Penjara

Nusantaratv.com - 10 Januari 2022

Velline Chu. (Instagram)
Velline Chu. (Instagram)

Penulis: Alamsyah

Nusantaratv.com - Pasca dicokok dan ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika jenis sabu, pedangdut Velline Chu dan suaminya terancam 12 tahun kurungan penjara.

"Disangkakan UU no 35 th 2009 tentang narkotika, pasal 112 ayat 1 sub pasal 27 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 uu no 35 th 2009," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan di Polres Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).

"Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara paling lama 12 tahun penjara," ujarnya lagi.

Zulpan menjelaskan, Velline Chu dan BH diamankan di rumah mereka, Bekasi, Jawa Barat, usai mengambil paket sabu.

"Polisi menemukan adanya pemesanan narkotika jenis sabu oleh saudari VC, setelah memesan barang tersebut diambil oleh suaminya BH," ujarnya.

Usai pemeriksaan hasil tes urine yang dilakukan, Velline Chu dan BH positif narkotika jenis sabu. Keduanya pun tak melawan dan membantah saat ditangkap.

"Tes urine kepada mereka berdua sudah dilakukan, hasilnya positif menggunakan sabu. Hal itu juga diakui dari pemeriksaan yang dilakukan," kata Zulpan.

Dalam aksi penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus klip sabu dengan berat 0,08 gram. Ada juga dua alat hisap sabu dan sabu bekas pakai 2,78 gram.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])