Nusantaratv.com-Pemerintah menyiapkan diskon pembelian tiket transportasi untuk periode Natal dan Tahun Baru 2026 yang berlaku hingga 10 Januari 2026.
“Pemerintah juga memberikan stimulus Natal dan Tahun Baru,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Wisma Danantara Indonesia, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Rinciannya, diskon pembelian tiket kereta api sebesar 30 persen untuk perjalanan sepanjang 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. Pemerintah menyiapkan kuota insentif ini untuk 1,5 juta penumpang.
Selanjutnya, diskon tiket angkutan laut kapal milik PT Pelni sebesar 20 persen yang diberikan untuk perjalanan tanggal 17 Desember 2025 hingga 10 Januari 2025. Stimulus ini menyasar 405 ribu calon penumpang.
Untuk angkutan penyeberangan ASDP, insentif diberikan untuk periode 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. Pemerintah menargetkan insentif ini dapat dinikmati oleh 227 ribu penumpang dan 491 ribu kendaraan.
Adapun untuk transportasi udara, pemerintah memberikan diskon tiket pesawat udara untuk perjalanan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, di mana transaksi pembeliannya dapat dilakukan mulai dari 22 Oktober 2025 sampai 10 Januari 2026.
Baca juga: NTV Today: Erick Thohir Umumkan Diskon Transportasi untuk Meringankan Biaya Liburan Masyarakat
Pemerintah menargetkan akan ada 36 juta penumpang yang memanfaatkan diskon tiket pesawat tersebut.
Diskon berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP), namun Airlangga tidak merinci besaran PPN yang ditanggung.
“PPN-nya ditanggung pemerintah dengan diskon fuel charge dan harga avtur, nanti akan ada penurunan tiket antara 12 persen hingga 14 persen,” ujar Airlangga, dilansir dari Antara.
Sebelumnya, Airlangga menjelaskan potongan harga tersebut merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi 2025.
Insentif transportasi itu kembali digulirkan setelah adanya usulan dari Kementerian Pariwisata dan Kementerian Perhubungan.
Pada periode libur sekolah pertengahan tahun 2025 lalu, pemerintah juga memberikan stimulus berupa diskon tiket pesawat yang berlaku sejak 5 Juni hingga 31 Juli 2025 dengan skema PPN DTP sebesar 6 persen.