Dijebloskan ke Rutan Polres Jaksel, Ini Peran Azis Syamsuddin di Kasus Suap Lampung Tengah

Nusantaratv.com - 25 September 2021

KPK reesmi menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus suap.
KPK reesmi menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus suap.

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Azis Syamsuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Azis langsung dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel). Politisi berusia 51 tahun itu akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 24 September 2021.

"Terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan. Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid 19, Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan dimaksud," kata Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Dia menjelaskan, kasus ini bermula ketika Azis menghubungi penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, pada Agustus 2020. Niatnya untuk meminta bantuan mengurus kasus yang melibatkan dirinya dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.

Kasus suap tersebut saat itu sedang diselidiki lembaga antirasuah. Stepanus Robin kini telah diberhentikan KPK setelah berstatus tersangka dugaan korupsi penanganan perkara.

Kemudian, Stepanus menghubungi rekannya yang merupakan seorang pengacara bernama Maskur Husain guna turut mengawal dan mengurus perkara tersebut. Setelah itu, Maskur menyampaikan kepada Azis dan Aliza untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp2 miliar.

Stepanus juga menyampaikan hal serupa kepada Azis dan disetujui. Uang itu lantas ditransfer Azis ke rekening Maskur secara bertahap.

Baca Juga: Tiba di Gedung KPK, Azis Syamsuddin Langsung Digiring ke Ruang Pemeriksaan

Lebih lanjut, Firli mengungkapkan, Stepanus juga diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara tunai. Dan, uang itu diberikan secara bertahap. Yakni sebanyak US$100 ribu (Rp1,4 miliar), Sin$17.600 (Rp185 juta) dan Sin$140.500 (Rp1,48 miliar).

Menurut Firli, uang-uang tersebut ditukarkan oleh Stepanus dan Maskur ke money changer menjadi pecahan rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.

"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar," tukas Firli.

Dalam kasus ini, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])