Diduga Wanprestasi, Ustaz Yusuf Mansur Digugat Rp 98,7 Triliun

Nusantaratv.com - 13 Januari 2022

Ustaz Yusuf Mansur. (net)
Ustaz Yusuf Mansur. (net)

Penulis: Alamsyah

Nusantaratv.com -  Ustaz Yusuf Mansur kembali digugat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nominal gugatan senilai Rp 98 Triliun. 

Hal tersebut terlihat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Adapun gugatan tersebut dilayangkan oleh seseorang bernama Zaini Mustofa pada Selasa, (11/1/2022) atas kasus dugaan wanprestasi. 

Selain Yusuf Mansur, tiga tergugat lainnya yakni PT. Adi Partner Perkasa, Adiansyah, Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani. 

Dalam kasus wanprestasi, Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al Qur'an Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Qur'an menjadi pihak turut tergugat. 

Zaini Mustofa dalam petitumnya meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan seluruhnya. 

"Tanah diatasnya berdiri bangunan rumah tinggal yang terletak di Jl. Ketapang No. 35, RT. 001, RW. 03, Kel. Ketapang, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, milik TERGUGAT III,” bunyi permohonan Zaini Mustofa, seperti diberitakan Tribunews.com.

“Tanah diatasnya berdiri bangunan ruko yang digunakan sebagai Kantor BAITUL MAL WATTAMWIL  DARUSSALAM  MADANI alias BMT," bunyi isi petitumnya lagi. 

Bukan hanya itu, keempat tergugat diminta membayar kerugian materiil dan immateriil senilai Rp 98,7 triliun. 

Tidak hanya itu keempat tergugat juga harus membayar uang paksa atau dwangsoom sebesar Rp 10 juta, dan membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. 

Adapun Sidang perdana dijadwalkan pada 15 Februari 2022 pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang 04 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Sebagai informasi, Yusuf Mansur digugat tiga perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang oleh beberapa pihak beberapa waktu lalu. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])