Nusantaratv.com-China meningkatkan ketegasan dalam menindak kejahatan yang menargetkan anak di bawah umur. Pemerintah dan aparat peradilan negara itu kini memberlakukan langkah hukum yang jauh lebih keras terhadap pelaku pelecehan, kekerasan seksual, serta bentuk eksploitasi anak lainnya, terutama untuk kasus yang dinilai paling serius.
Langkah terbaru ini menegaskan kebijakan tanpa toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Aturan baru tersebut memungkinkan pengadilan menjatuhkan hukuman mati tanpa keringanan bagi mereka yang tindakan kriminalnya berakibat pada kerusakan fisik atau psikologis yang berat.
“Kejahatan yang menyebabkan cedera berat, gangguan psikologis yang berkepanjangan, atau bentuk eksploitasi berat terhadap anak-anak mencerminkan pelanggaran hak asasi manusia yang paling serius,” demikian pernyataan dari institusi.
Dalam pernyataan resmi Supreme People’s Court, disebutkan bahwa tindakan yang dianggap sangat kejam atau menimbulkan dampak traumatis serius pada korban anak dapat dijadikan dasar bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman paling berat.
Mahkamah menyatakan bahwa perilaku seperti itu tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga secara mendalam mencederai moralitas sosial. Kebijakan ini mencerminkan tekad lembaga peradilan China untuk memperkuat efek jera, sekaligus memberikan perlindungan lebih besar bagi anak-anak.
Supreme People’s Procuratorate mencatat bahwa sepanjang 2024, kejaksaan telah menyetujui penangkapan lebih dari 43.000 tersangka yang terlibat dalam kejahatan terhadap anak. Selain itu, lebih dari 55.000 kasus telah dibawa ke pengadilan.
Data tersebut, yang disampaikan melalui laporan Xinhua News, mencakup berbagai tindak kriminal seperti pelecehan, pemerkosaan, penelantaran, hingga perdagangan anak.
Penegak hukum di berbagai daerah juga mencatat bahwa kejahatan terhadap anak memanfaatkan beragam modus, termasuk eksploitasi daring serta pendekatan melalui lingkungan pendidikan atau komunitas, sebuah tren yang menimbulkan kekhawatiran luas di masyarakat.
Dengan diberlakukannya aturan baru, hukuman mati telah dijatuhkan pada beberapa kasus yang dianggap memenuhi unsur kekejaman ekstrem.
Pada Mei 2025, Mahkamah Agung China mengeksekusi hukuman mati terhadap tiga terdakwa yang terbukti melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Salah satu pelaku adalah instruktur yang menyiksa delapan gadis, beberapa masih berusia di bawah 14 tahun.
Ada pula kasus pelaku yang memanfaatkan platform daring untuk menjebak korbannya. Selain kekerasan seksual, hukuman mati juga digunakan pada kasus perdagangan anak yang berat.
Pada Desember 2024, pengadilan di Provinsi Guizhou meneguhkan hukuman mati terhadap seorang wanita yang menculik dan memperdagangkan sedikitnya 17 anak di sejumlah wilayah, termasuk Guizhou dan Chongqing. Putusan ini tetap dijalankan meskipun pelaku mengajukan banding.
Pakar hukum menilai bahwa kebijakan baru ini menunjukkan perubahan besar dalam cara China menghadapi kasus kejahatan terhadap anak. Pemerintah memperkuat koordinasi antarinstansi dalam pengawasan dunia maya, edukasi publik, dan litigasi perlindungan anak, dengan tujuan mencegah kejahatan sejak dini dan memberikan perlindungan yang lebih menyeluruh.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh