Chanel Resmi R. Kelly Dihapus Youtube, Kenapa?

Nusantaratv.com - 09 Oktober 2021

R. Kelly (net)
R. Kelly (net)

Penulis: Alamsyah | Editor: Alamsyah

Nusantaratv.com - Penyanyi R. Kelly harus menerima kenyataan pahit. Chanel resminya di kanal berbagi video Youtube dihapus pihak Youtube. Hal itu dikarenakan belum lama ini R. Kelly dijatuhi hukuman akibat perdagangan seksual terhadap wanita dan anak-anak selama beberapa dekade.

"Kami telah menghentikan dua kanal yang terkait dengan R. Kelly sesuai dengan pedoman tanggung jawab kami," kata juru bicara YouTube dikutip dari AFP, sebagaimana diberitakan Antara.

Penghapusan tersebut muncul menyusul gerakan #MuteRKelly yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Jauh sebelum penyanyi itu didakwa di empat yurisdiksi terpisah, upaya tersebut menyerukan untuk melarang musik R. Kelly atas tuduhan pelecehan yang sudah berlangsung lama.

Namun, beberapa musik milik penyanyi "I Believe I Can Fly" itu masih tersedia di YouTube dengan 137 ribu pelanggan dan lagu-lagu unggahan dari pihak ketiga masih diizinkan.

Katalog lagu R. Kelly juga masih tersedia di platform utama termasuk Spotify, Apple Music, dan Amazon Music.

Pada September, R. Kelly dinyatakan bersalah atas sembilan tuduhan kriminal termasuk kasus perdagangan seks dan pemerasan. Dia menjalani hukuman penjara puluhan tahun bahkan seumur hidup, dengan sidang hukuman dijadwalkan pada 4 Mei mendatang.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])