Nusantaratv.com-Sebuah unggahan di Facebook menyebut Menteri Agama RI Nasaruddin Umar menyatakan Kementerian Agama akan memaksimalkan zakat dan wakaf guna mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Unggahan tersebut juga disertai komentar yang mempertanyakan penggunaan dana zakat di luar delapan golongan penerima (asnaf).
Narasi dalam unggahan itu berbunyi:
“Kementerian Agama Memaksimalkan Zakat Dan Wakaf Untuk Dukung Program MBG
Gak nyambung Pak Mentri Zakat itu bukan dari APBN dan penerima nya jelas… 8 golongan atau Asnaf itu jelas dlm Al Quran. kenpa larii ke MBG”
Lalu, benarkah Kementerian Agama menyebut akan memaksimalkan zakat dan wakaf untuk mendukung MBG?

Unggahan yang menarasikan Kemenag sebut maksimalkan zakat dan wakaf untuk dukung MBG. Faktanya, Menteri Agama menegaskan zakat tidak boleh digunakan atau dimanfaatkan di luar ketentuan delapan asnaf. (Facebook) (Antara)
Faktanya, Menteri Agama Nasaruddin Umar justru menegaskan bahwa zakat tidak boleh dimanfaatkan di luar ketentuan delapan asnaf sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an.
Baca juga: Seskab: MBG Tak Kurangi Anggaran Pendidikan
Ia menekankan bahwa penggunaan zakat di luar kelompok penerima yang telah ditetapkan merupakan persoalan syariah.
“Zakat itu tidak boleh dimanfaatkan di luar asnafnya. Jangan sampai zakat ini diberikan kepada yang non-asnaf. Itu persoalan syariah,” kata Menag, dilansir dari ANTARA.
Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi keliru yang mengaitkan dana zakat dengan program MBG.
Selain itu, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar juga memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan program tersebut.
Dengan demikian, klaim yang menyebut Kementerian Agama akan memaksimalkan zakat dan wakaf untuk mendukung MBG tidak sesuai fakta dan tergolong hoaks.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh