BGN Wajibkan Label Batas Waktu Konsumsi di Ompreng MBG Mulai Pekan Depan

BGN Wajibkan Label Batas Waktu Konsumsi di Ompreng MBG Mulai Pekan Depan

Nusantaratv.com - 11 Agustus 2026

Kepala BGN, Sudaryono (NTVNews.id/BGN)
Kepala BGN, Sudaryono (NTVNews.id/BGN)

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Badan Gizi Nasional (BGN) resmi memberlakukan kebijakan baru dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mulai pekan depan, setiap wadah makanan atau ompreng wajib mencantumkan label batas waktu konsumsi (kadaluarsa jam) guna menjamin keamanan pangan bagi para siswa dan guru di sekolah.

Kepala BGN, Sudaryono, yang akrab disapa Mas Dar, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk memastikan makanan dikonsumsi dalam kondisi segar dan layak. Label tersebut akan menjadi panduan utama bagi pihak sekolah dalam mengawasi distribusi makanan.

"Mulai minggu depan ini, kami akan memberlakukan kewajiban untuk menuliskan di setiap omprengnya ada tanda atau ada peringatan untuk dikonsumsi sebelum jam berapa. Jadi ini peran bapak dan ibu guru sangat penting sekali di sini," ujar Sudaryono, 11 Agustus 2026.

Sudaryono menegaskan bahwa makanan dalam program MBG diolah menggunakan bahan-bahan segar tanpa tambahan bahan pengawet. Karena bukan merupakan makanan olahan industri atau ultra-processed food (UPF), makanan tersebut memiliki jendela waktu konsumsi yang terbatas.

Secara teknis, batas waktu aman untuk mengonsumsi makanan MBG adalah maksimal empat jam setelah matang. Jika melewati durasi tersebut, kualitas nutrisi dan keamanan pangan dikhawatirkan menurun sehingga berisiko bagi kesehatan.

"Sesuai dengan kenormalan penyajian, setelah matang itu maksimal 4 jam harus dimakan karena makanan ini tidak ada pengawetnya. Ini betul-betul barang fresh sehingga ada jendela di mana dia aman untuk dikonsumsi," tambahnya.

Terkait kebijakan ini, BGN mengeluarkan instruksi tegas kepada para pendidik di sekolah. Jika ditemukan wadah makanan yang telah melewati batas jam yang tertera, makanan tersebut dilarang keras untuk dikonsumsi oleh siapa pun, baik siswa maupun guru.

"Kalau memang jamnya sudah melebihi yang tertera di dalam ompreng, kami minta tidak dikonsumsi. Bapak, ibu guru tidak boleh mengonsumsi, apalagi peserta didiknya. Tidak boleh manakala sudah melewati batas dari jam yang ditentukan," tegasnya.

Kebijakan pencantuman batas waktu ini diharapkan dapat memperkuat standar operasional prosedur (SOP) keamanan pangan dalam Program Makan Bergizi Gratis yang kini tengah menjadi fokus pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi generasi muda Indonesia.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close