Nusantaratv.com-Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memastikan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diterapkan setiap hari Jumat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Kebijakan ini mengikuti arahan dari pemerintah pusat.
Meski kebijakan WFH diberlakukan, Pramono menegaskan bahwa sejumlah sektor strategis tetap diwajibkan bekerja dari kantor. Hal ini terutama berlaku bagi layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
"Ada beberapa pengecualian yang tidak diikutkan dalam work from home misalnya para pejabat tingkat Madya, Pratama, kemudian juga hal yang berkaitan dengan pelayanan publik seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kesehatan, Gulkarmat, Damkar, maka akan tetap bertugas seperti biasa," ucap Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 1 April 2026.
Baca juga: Layanan Publik dan Sektor Strategis Tetap Berjalan, Dikecualikan dari Kebijakan WFH Jumat
Kebijakan ini merujuk pada surat edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia serta keputusan kementerian terkait. Untuk ASN yang bekerja di bidang administrasi, Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan sistem WFH dengan proporsi fleksibel, yakni antara 25 persen hingga 50 persen pegawai bekerja dari rumah.
"Jadi minimumnya 25 persen sampai dengan 50 persen, dalam range itulah nanti diatur nanti work from home yang dipersiapkan oleh Pak Sekda bersama Kepala BKD dan nanti akan ada surat keputusan Gubernur untuk itu," terang Pramono Anung.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh