Apa yang Melatarbelakangi Cassandra Angelie Jual Diri Lewat Prostitusi Online?

Nusantaratv.com - 01 Januari 2022

Cassandra Angelie. (Instagram)
Cassandra Angelie. (Instagram)

Penulis: Alamsyah

Nusantaratv.com - Artis cantik dan seksi Cassandra Angelie baru saja dicokok polisi gegara kedapatan hendak melayani pria hidung belang di sebuah hotel di Jakarta, Jumat kemarin.

Pemain sinetron Ikatan Cinta itu rupanya salah satu artis yang terlibat dalam bisnis prostitusi online.

Sempat muncul teka-teki terkait motif apa yang melatarbelakangi Cassandra Angelie mau menjual dirinya kepada para pria hidung belang.

Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya polisi membeberkan alasan Cassandra Angelie menjual dirinya kepada pria hidung belang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyebut jika motif Cassandra Angelie mau melayani pria hidung belang karena motif keuangan.

"Dari hasil pemeriksaan, alasannya karena kebutuhan ekonomi," ujar Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (31/12/2021).

Sejak kedapatan terlibat dalam jaringan prostitusi online, Cassandra diketahui sudah lima kali kencan dengan bayaran sekali kencan Rp 30 juta.

"Dia baru lima kali kencan," kata Zulpan.

Sebelumnya, Cassandra Angelie ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 29 Desember 2021 di Ascott Hotel, Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan usai penyidik menerima laporan masyarakat terkait dugaan praktek prostitusi online di lokasi tersebut.

Saat ditangkap, Cassandra sudah dalam posisi siap melayani tamu kencan. Tak ada lagi kain yang menempel dalam tubuh Cassandra ketika polisi masuk ke kamar hotel tempatnya bercinta.

Dari hasil penangkapan Cassandra, polisi mengamankan satu unit bra hitam, satu unit celana dalam hitam, empat unit telepon genggam, dan sebuah kartu ATM. Yang mana pakaian dalam, kartu ATM dan satu telepon genggam diduga kuat milik Cassandra.

Selain Cassandra Angelie, polisi juga mengamankan tiga lelaki yang merupakan muncikari. Mereka kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan prostitusi online.

Atas perbuatannya, Cassandra Angelie dan tiga muncikari dijerat Pasal 27 juncto 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 506 serta 296 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])