Nusantaratv.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Siswanto, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas jaksa yang menyalahgunakan kewenangan dalam pengawasan dana desa.
Dia menyatakan tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang bermain-main dengan kekuasaan demi keuntungan pribadi.
"Ada monitoring yang dilakukan. Aturan kita tegas, dan Instruksi Jaksa Agung pun sangat jelas. Siapa pun yang menyalahgunakan jabatan dalam kaitannya dengan dana desa akan dikenakan sanksi tegas, termasuk sanksi disiplin berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021," ujar Siswanto saat hadir dalam acara Abraham Live in Banten, di Hall Nusantara 3, ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin, 29 September 2025.
Siswanto juga menyampaikan, jika penyimpangan tersebut memenuhi unsur pidana, maka Jaksa Agung berkomitmen untuk memproses secara hukum.
Menurutnya, proses pemantauan terhadap dugaan pelanggaran ini melibatkan berbagai lini, termasuk Jamintel dan Kajati.
"Kalau di Banten ada jaksa yang melakukan penyelewengan, Jamintel atau saya sendiri bisa langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Masyarakat dan aparat desa jangan ragu untuk melaporkan jika ada penyimpangan, baik melalui aplikasi Jaga Desa maupun melalui grup WhatsApp yang dibentuk oleh Kasi Intel," tambahnya.
Lebih lanjut, Siswanto menegaskan, sanksi yang dijatuhkan bergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan. Jika masuk kategori pelanggaran disiplin, maka akan dikenakan sanksi administratif hingga pemecatan.
Namun, jika terbukti ada unsur pidana dan mens rea (niat jahat), maka proses hukum pidana akan ditempuh.
"Penindakan sangat jelas. Jika hanya kesalahan administratif, maka tidak bisa serta-merta dipidanakan. Pidana itu harus memenuhi dua syarat, ada unsur pidana dan mens rea-nya juga harus terbukti, misalnya untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Siswanto juga menyoroti pentingnya pendekatan preventif dan kolaboratif dalam pelaksanaan pengawasan dana desa, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023.
Pendekatan yang dimaksud dimulai dari sosialisasi, konsultasi, hingga kolaborasi dengan pemerintah daerah.
"Dalam pelaksanaan, kami menyiapkan diri sebagai tempat konsultasi hukum, dan selalu berkolaborasi dengan pemerintah daerah. Hal ini bertujuan agar potensi permasalahan dapat diminimalkan sejak dini," jelas Siswanto.
Dia menambahkan, pidana adalah langkah terakhir jika persoalan tidak bisa diselesaikan secara administratif atau perdata.
Kejaksaan, tegas Siswanto, tidak akan mengkriminalisasi kesalahan administratif yang tidak memiliki unsur kesengajaan atau keuntungan pribadi.
Acara Abraham Live in Banten turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, antara lain Gubernur Banten Andra Soni, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani, Bupati Tangerang Mochamad Maesyal Rasyid, Presiden Komisaris NT Corp Nurdin Tampubolon, Direktur Utama Nusantara TV Randy Tampubolon, serta Presiden Direktur dan Direktur Pemberitaan Nusantara TV Don Bosco Selamun. Jajaran direksi lainnya yang hadir yakni Tommy Tampubolon dan Dimpos Tampubolon.
Sementara itu, acara hiburan semakin semarak dengan penampilan dari Putri Ayu, kolaborasi Jaksa Squad ft. Kiki The Potters, serta pertunjukan budaya dari Sanggar Pusaka Jati Mandarika.